-

-
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label ekonomi islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi islam. Tampilkan semua postingan

Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tentang Dinar Dirham dan Zakatnya

Written By Unknown on Selasa, 29 Oktober 2013 | 22.56

Oleh: Zaim Saidi
Direktur Wakala Induk Nusantara
Dalam rukun zakat kita harus merujuk kepada ajaran yang murni. Salah satunya dari Syekh Muhammad Arsyad al Banjari. 

Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah ulama besar yang lahir pada 15 Shafar 1122 H (1719 M) di masa Sultan Tahlilillah, di Kampung Kalampayan, Martapura, Kalimantan Selatan, dan wafat pada 6 Syawwal 1227 h (13 Oktober 1812). Usianya mencapai 105 tahun. Saat ia wafat Kesultanan Banjar ada di bawah pimpinan Sultan Tahmidullah. Kitab yang ditulisnya lebih dari sepuluh dalam berbagai bidang seperti tauhid, fikih, ilmu falaq, dan tasawuf. Salah satunya Sabil al-Muhtadinli at-Tafaqquh fi Amr ad-Din (selanjutnyaSabil al-Muhtadin). Kitab Sabil al Muhtadin ini adalah kitab fiqih ibadah, yang salah satu babnya adalah tentang bab zakat.
Kitab Sabil al Muhtadin ini bukan saja pernah menjadi rujukan kaum Muslim di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Pattani, Vietnam, sampai Kamboja. Kitab ini juga tersimpan di perpustakaan besar di dunia, termasuk di Mekah, Mesir, Turki, dan Beirut. Kitab ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan tulisan Arab jawi. Begitu tingginya penghormatan umat atas kitab ini, karena itu harus kembali kita jadikan rujukan.
Lebih-lebih Syekh al Banjari hidup melintasi kurun dua abad, yakni abad ke-18 dan ke-19. Ini adalah masa-masa penting terjadinya perubahan di kalangan umat Islam di satu sisi, dan perubahan ekonomi politik secara umum di lain sisi. DI antaranya yang terpokok adalah mulai diberlakukannya uang kertas di kalangan Muslim, dan bersamaan dengan itu diperkenalkannya tata pemerintahan ala Eropa, yang asing dalam Islam.
Posisinya tentang Harta Yang Dizakati
Syekh al-Banjari hidup di abad ke 18 dan ke 19, ketika uang kertas juga telah mulai lazim beredar dan dipakai dalam masyarakat, termasuk di Nusantara. Akan tetapi dalam kitabnya Syekh al-Banjari menyatakan bahwa zakat hanya dapat dibayarkan dengan ’ayn, dan bukan dengan dayn. Adapun yang dimaksud ’ayn di dalam harta moneter tiada lain adalah nuqud, yaitu dinar emas dan dirham perak. Sebelumnya Syekh al-Banjari membedakan dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat al mal.
Syekh al Banjari (sebagaimana ditransliterasi oleh Dr H. Muslich Shabir), menyatakan:
Ketahui olehmu bahwa zakat itu ada dua bahagian: pertama zakat badan yaitu zakat fithrah dan zakat al-mal yakni zakat arta. Maka zakat arta itu ada kalanya ta’alluq [tergantung] pada ‘ainnya yakni pada diri arta, maka yaitu lima perkara: pertama zakat hewan, kedua zakat nabat yakni tumbuh-tumuhan, ketiga zakat naqd yakni emas dan perak, keempat zakat rikaz yakni emas atau perak simpanan kafir pada masa Jahiliyah pada bumi yang mati atau yang dihidupinya akan dia, kelima zakat ma’din yaitu emas dan perak perolehan mendulang pada tempat pendulangannya.
Demikian juga untuk komoditi-komoditi yang tidak terkena zakat pada ‘ayn-nya sendiri, yaitu harta yang zakatnya ditetapkan atas dasar nilainya, yaitu barang atau komoditi yang diperdagangkan. Ini disebut sebagai zakat perniagaan atau zakat tijarah. Cara menetapkan nilainya, atau qimah-nya, dan alat untuk membayarkannya adalah nuqud, yaitu dinar emas atau dirham perak. Sedangkan untuk zakat fitrah Syekh al Banjari juga menyatakan bhawa kewajibannya adalah atas qut atau makanan pokok, yang tidak ada kaitannya dengan harta uang.
Untuk menegaskan pemahaman kita atas harta tertentu saja yang terkena zakat, dan tidak semua jenis harta terkena zakat bahkan yang dikenal sebagai benda mulia pun yang selain emas dan perak dan barang yang diperdagangkan, Syekh al Banjari secara khusus memberikan pernyataannya. Yaitu tidak ada zakat atas zamrud dan berlian. Penegasan ini diberikan oleh Syekh al Banjari mengingat di Martapura tempat umatnya tinggal banyak dihasilkan zamrud dan berlian. Keduanya hanya terkenai zakat bila diperdagangkan, dan zakatnya dinisab dan dibayarkan dengan dinar emas atau dirham perak.
Tentang Nisab dan Kewajiban Zakat Nuqud
Tenting ketentuan standar nuqud dan nisab zakat, dan haul-nya, Syekh al-Banjari mengatakan:
Bermula nishab emas itu dua puluh mithqal dan nishab perak itu dua ratus dirham dengan timbangan Makkah karena sabda Nabi, sallalahu alayhi wa sallam : “Gantang zakat itu gantang Madinah dan timbangan itu timbangan Makkah.” Maka wajib zakat yang dua puluh mitsqal emas dan dua ratus dirham perak kemudian daripada sempurna tahunnya rubu’ ‘usyur. Maka ‘‘usyur yang dua puluh mitsqal itu dua mithqal dan rubu’ yang dua mitsqal setengah mitsqal. Itulah zakatnya. Dan ‘‘usyur yang dua ratus dirham itu dua puluh dirham dan rubu’ yang dua puluh itu lima dirham itulah zakatnya.
Dalam istilah kita saat ini rubu’ ‘usyur adalah seperempatpuluh atau 2.5%.
Syekh al-Banjari juga menjelaskan tentang standar mitsqal dan dirham, dengan menyatakan:
Bermula yang semitsqal Makkah itu tiada berubah pada masa Jahiliyah dan masa Islam yaitu berat tujuh puluh dua biji sya’ir yang pertengahan kulitnya dan dibuang kedua ujungnya yang halus lagi panjang. Adapun dirham Makkah pada masa Islam maka yaitu berubah daripada dirham pada masa Jahiliyah. Maka yang dikehendaki dengan dirham zakat arta yaitu dirham yang pada masa Islam jua. Maka yang satu dirham itu berat lima puluh biji sya’ir dan dua khumus biji sya’ir.
Keterangan tentang perbedaan dinar dan dirham sebelum dan sesudah Islam itu penting dipahami, karena ini merujuk pada saat sebelum dan sesudah Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, menetapkan standar keduanya, yakni dalam hadis tentang timbangan yang telah dikutip di atas, sebagai timbangan Makkah. Sebagaimana kita ketahui dinar dan dirham yang beredar di Madinah waktu itu adalah dinar dari Romawi dan dirham dari Persia yang bermacam-macam ukuran dan beratnya. Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, menetapkan satu ketentuan dengan perbandingan setiap 7 dinar setara dengan 10 dirham. Tentang hal ini Syekh al-Banjari menulis:
Syahdan manakala ditambahi atas yang satu dirham itu tiga subu’nya jadilah ia mitsqal. Dan manakala dikurangi daripada semitsqal tiga ‘‘usyurnya jadilah ia dirham. Maka tiap-tiap sepuluh dirham itu tujuh mitsqal dan tiap-tiap yang sepuluh mitsqal itu empat belas dirham dan dua subu’ dirham.
Peran dan Tanggung Jawab Para Sultan
Syekh al Banjari dengan jelas juga menyebutkan peran seorang Sultan dalam penetapan alat tukar, yaitu dinar dan dirham, serta penarikan dan pembagian zakat atas keduanya. Menjadi kewajiban Sultan untuk menjaga kemurnian kadar dan timbangannya, demi memenuhi ketetapan pembayaran zakat. Sebaliknya makruh atau haram hukumnya bagi selain sultan untuk mencetak dan mengedarkan dinar dan dirham. Dalam kitabnya Syekh al-Banjari menyatakan:
Dan makruh bagi sultan memperbuat dinar dan dirham atau barang yang sebagainya yang bercampur dengan tembaga atau lainnya dan jikalau ada ia sekalipun tetapi sah jual beli dengan dia. Dan demikian makruh bagi yang lain daripada sultan berbuat dinar atau dirham atau barang sebagainya sama ada perbuatannya itu bercampur atau tiada bercampur. Tetapi jika ada perbuatannya itu bercampur dan adalah campurannya itu terbanyak daripada campuran perbuatan sultan maka yaitu haram jua.
Pernyataan ini juga dapat kita pahami sesuai konteks pada waktu itu, karena koin emas yang beredar di Nusantara, semisal yang berasal dari Kesultanan Aceh dan yang sebelumnya yaitu dari Kesultanan Gowa, tidak memenuhi standar syar’inya. Yakni beratnya hanya sekitar 2.5-3 gr dan dengan kandungan kemurnian hanya 18 karat. Sebagai alat tukar dalam jual beli koin emas berkadar rendah ini sah dan diterima sebagai alat tukar, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat perhitungan dan pembayaran zakat. Itu sebabnya pula Ibn Khaldun membedakan antara koin emas dan perak yang syar’i (yaitu dinar dan dirham) dan koin emas dan perak yang tidak syar’i, yaitu selain dinar dan dirham.
Mengenai amil, atau petugas pengelola zakat, Syekh al-Banjari membaginya menjadi sembilan kelompok. Kesembilan kelompok amil ini, sebagaimana dirinci oleh Syekh al Banjari dalam Sabil al Muhtadin, adalah petugas di bawah penunjukkan seorang Sultan. Yang bertindak sebagai amil bukanlah seseorang yang menunjuk dirinya sender, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini. Syekh al-Banjari menulis:
Bermula ‘amil atas zakat itu sembilan bagian.Pertama, sa’i namanya, yaitu yang disuruhkan sultan atau na’ibnya pada mengambil zakat, maka menyuruhkan dia wajib. Dan disyaratkan pada sa’i itu bahwa dia adalah ia faqih dengan barang yang disuruhkan kepadanya daripada segala zakat lagi Islam lagi akil baligh lagi merdeka lagi adil lagi mendengar lagi melihat.
Jadi, penarik zakat adalah seseorang yang berpengetahuan fikih zakat yang dipercaya oleh sultan. Adapaun petugas yang lain, sekurang-kurangnya, ada delapan lainnya – dan dapat ditambah sesuai keperluan – adalah:
Kedua, katib namanya, yaitu yang menyurat arta zakat yang diterimanya akan dia daripada segala mereka yang empunya arta dan barang yang atas mereka itu. Ketiga, qasim namanya, yaitu yang membahagikan zakat. Keempat, hasyir namanya, yaitu yang menghimpunkan sekalian orang yang mempunyai zakat. Kelima, arif namanya, yaitu yang mengenal akan segala bagian mustahiq yang menerima zakat. Keenam, hasib namanya, yaitu yang membilang arta zakat. Ketujuh, hafizh namanya, yaitu yang memeliharakan arta zakat. Kedelapan, jundi namanya, yaitu askar yang mengawal arta zakat. Kesembilan, jabi namanya, yaitu yang, menggagahi pada mengeluarkan zakat.
Adapun tentang posisi sultan sendiri, bersama dengan posisi wali dan qadhi, Syekh al-Banjari menyatakan:
Dan tiada masuk di dalam jumlah segala amil itu sultan dan wali dan qadhi. Tetapi adalah belanja wali dan qadhi itu diberi oleh sultan daripada khumus al-khumus arta baitul al-mal yang disediakan bagi segala mashlahah, tiada daripada arta zakat. Tetapi harus bagi qadhi mengambil zakat dengan sifat faqir atau berhutang jika tiada diberi belanja akan dia daripada bait al-mal.
Tentu, tugas dan kewenangan seorang sultan sendiri tidak terbatas hanya pada kewenangan penarikan dan pembagian zakat. Tugas dan kewenangan pertama sultan adalah mencetak dan mengedarkan koin dinar emas dan dirham perak. Adapun tugas dan kewenangan para sultan, secara lebih spesifik, serta kewajiban umat Islam untuk mentaatinya dalam urusan-urusan kewenangan tersebut, dapat dirujuk kepada al Qur’an. Tugas lain para sultan adalah menetapkan dan mengotorisasi dua salat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) dan salat Jum’at, menjamin dan menjaga kebenaran takaran, ukuran, dan timbangan di pasar, memimpin jihad, dan bila berhasil, mengumpulkan dan membagikan harta pampasan (ghanimah), serta mengawal perjalanan haji.
Saatnya bagi kita menerapkan kembali rukun zakat sesuai dengan ketentuannya. Dua hal pokok yang kini telah mulai kembali adalah (1) kembalinya ‘amr di tangan para sultan, dan (2) dicetak dan diedarkan dinar dan dirham, serta ditarik dan dibagikannya zakat dengan keduanya. Umat Islam tidak lagi memiliki excuse untuk tidak menerapkan rukun zakat sesuai ketetapan syariatnya, kecuali hanyalah sebentuk pembangkangan atas perintah Allah SWT dan Rasul, sallalahu alayhi wa sallam.

sumber : http://www.islampos.com/

Riba di Sekeliling Kita

Oleh : Naila Ridla, MSi
Penggiat CIIA Divisi Sosial Budaya
Kehidupan terus berputar. Sama seperti berputarnya bumi dan bulan mengitari matahari. Demikian juga kehidupan manusia. Terus menerus setiap hari sepanjang hidupnya berubah. Dari  bayi menjadi anak-anak, dari masa anak-anak menjadi dewasa. Hanya satu yang seharusnya  tidak boleh berubah, yaitu keistiqomahan dalam menaati segala aturan Alloh berupa perintah dan larangan.
Sunatulloh, Alloh menetapkan taqdir manusia ada yang kaya dan miskin. Ada yang jadi konglomerat, namun ada juga kaum melarat. Ada yang serba berkecukupan, ada juga yang selalu kekurangan. Satu hal yang harus dipahami bahwa rizqi termasuk harta benda, semata dari Alloh asalnya. Bukan dari pemerintah, majikan, pengusaha maupun yang lainnya. Karena Allohlah sang pemberi, maka tak akan pernah mempertanyakan pada manusia, seberapa banyak harta yang dimiliki. Tidak ada hisab atas miskin kayanya seseorang. Alloh hanya akan meminta pertanggungjawaban tentang darimana seseorang mendapatkan harta dan untuk apa harta tersebut digunakan. Apakah sesuai panduan dalam AlQuran dan Assunah atau justru bertentangan.
Nabi SAW bersabda, ”Tidak bergeser kaki seorang hamba sehingga ia akan ditanya tentang empat perkara (yaitu):(1) Tentang umurnya untuk apa ia habiskan? (2) Tentang ilmunya untuk apa ia amalkan? (3)Tentang hartanya darimana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan? dan  (4) Tentang badannya untuk apa ia gunakan? (HR.At-Tirmidzรฎ).
Kehidupan di era kapitalistik seperti sekarang ini, kadang membuat silau mereka yang tidak kuat menggenggam keimanan. Apalagi ditambah gaya hidup hedonis yang setiap hari disuguhkan di layar televisi. Kehidupan super mewah kalangan artis dan jet set yang tidak henti-hentinya diberitakan dalam infotainment, sedikit banyak telah mempengaruhi pemikiran orang untuk bisa merasakan “nikmatnya” hidup seperti mereka. Mendorong orang untuk memiliki harta sebanyak mungkin. Menjadikan orang ingin kaya juga dan merasakan hidup wah serta bergelimpang harta. Mengubah mindset bahwa bahagia itu hanya jika banyak harta. Ingin penuh harta agar semua kebutuhan dan keinginan bisa terpuaskan. Hingga akhirnya segala cara ditempuh untuk mendapatkan harta kekayaan. Tak peduli lagi halal haram. Benar salah, boleh atau tidak menurut aturan Sang Pemilik Jiwa. Bahkan kemudian muncul slogan menyesatkan, ” muda foya-foya, tua kaya raya, mati masuk syurga.”
Tak heran, bila angka kriminal di masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu. Banyak bermunculan manusia-manusia yang  menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta. Mulai dari koruptor, pencuri, pelacur, rentenir, perampok, pengedar narkoba dan lain-lain perbuatan terlarang agama.
Wakabareskrim, Irjen Pol Saud Usman memaparkan bahwa setiap satu menit dan 31 detik terjadi satu kejahatan di Indonesia selama tahun 2012 dengan jumlah kejahatan di tahun 2012, sampai Nopember 2012 mencapai 316.500. ( Suara Pembaruan, (26/12/2012)).
Kejahatan yang menonjol di tahun 2012 yakni kasus perampokan. Aksi pencurian dan kekerasan ini makin merajalela yaitu sebanyak 1.094 kasus, meningkat 159 kasus atau 17,00 persen dibanding tahun 2011 yang berjumlah 925 kasus. (Wartakotalive.com, 02/01/2013)
Berdasarkan data-data di atas, tampak perilaku bahwa kejahatan ujungnya adalah untuk memperoleh harta. Memiliki harta dengan cara instan meski harus menentang perintah Tuhannya. Benar sekali ucapan Rosulullah, ” Sesungguhnya bagi tiap-tiap umat itu ada fitnah, dan sesungguhnya fitnah bagi umatku adalah  harta” (HR At-Tirmidzรฎ, no. 2336).
Berbagai macam cara “modern” memperoleh harta kekayaan pun bermunculan di zaman sekarang. Cara-cara yang seolah elegan padahal mengandung racun mematikan. Cara yang terlihat “pintar” padahal hakikatnya dosa. Cara yang kebanyakan dilakukan oleh orang  yang sesungguhnya telah “berpunya” tapi hawa nafsunya mendominasi untuk terus memupuk materi. Cara yang sebagian besar ditempuh oleh orang yang sebenarnya berpendidikan. Mulai dari berbagai kredit motor, mobil, perabotan dan rumah. Perusahaan leasing motor dan mobil bermunculan bak jamur di musim penghujan. Uang muka yang rendah, bunga ringan dan cicilan berjangka panjang telah menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat. Mereka yang sebenarnya sudah punya kendaraan dirangsang untuk beli lagi. Sudah punya satu pingin dua, demikian seterusnya. Begitu pula dengan kredit pemilikan rumah baik melalui bank konvensional maupun bank syariah. Banyak yang sebenarnya sudah punya rumah, tapi tidak cukup satu saja. Masih ingin lagi dan lagi.
Belum lagi penawaran kredit uang langsung tunai, dengan bunga rendah. Juga adanya produk kartu kredit, menjadikan akses menambah harta dengan berhutang disertai bunga tertentu semakin mudah dilakukan. Hutang dalam sistem kapitalis telah menjadi hal teramat biasa. Hutang tak lagi karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan pokok yang menentukan hidup matinya seseorang. Hutang telah menjadi bagian dari life style bahkan untuk orang kaya sekalipun. Masyarakat semakin terbuai dan terhipnotis untuk semakin  memperkaya diri dan lupa rambu-rambu agama. Merasa bangga dan terhormat bisa memiliki harta walau dari hasil hutang ke bank/rentenir. Gengsi bila tak punya apa-apa dan takut ketahuan miskin. Seolah beranggapan bahwa ketika hampir semua orang terlibat “bunga bank”, maka hal itu menjadi sesuatu yang benar. Sama sekali bukan kesalahan dan berdosa. Lupa dengan seruan Alloh sebagai berikut, ” Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Hanzhalah Radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali” [HR Ahmad no 22008].
Dengan berbagai dalil  tersebut di atas lebih dari cukup kiranya untuk umat Islam tidak terjebak riba dengan berbagai ” bungkus” dan “kemasan”  indah menipu mata. Saatnya cinta perlu pembuktian. Jika benar cinta Alloh, maka akan menaatiNya apapun resiko dan konsekuensi yang dihadapi sekalipun kemiskinan di hadapan mata. Bila betul hanya takut pada Alloh, pasti akan mengikatkan hati, pemikiran, ucapan dan perilaku hanya pada aturan Alloh. Istiqomah menggenggam hukum syara.
Saatnya evaluasi diri. Jangan sampai diri termasuk orang-orang yang dengan sadar memilih terlibat aktif dalam ribawi. Jangan pernah meremehkan sekecil apapun usaha maksimal kita untuk terlepas dari riba. Ada Roqib Atid yang tidak akan pernah keliru menulis catatan amal tiap individu. Tentu berbeda catatannya antara orang-orang yang memilih berhutang ke bank dengan yang tidak. Pasti berbeda penilaian Alloh, antara orang-orang yang lebih memilih sabar hidup hanya bisa jadi kontraktor alias penyewa rumah, dengan mereka yang memilih beli rumah dengan cara KPR yang nyata-nyata bathil. Sudah tentu juga berbeda antara mereka yang lebih memilih kemana-mana naik sepeda ontel bahkan jalan kaki dengan mereka yang berkendaraan ria dari hasil kredit riba/leasing. Pasti berbeda, antara mereka yang sabar atas kemiskinannya, dengan mereka yang melakukan dalih pembenaran atas pilihan perbuatan ribawi dan “menyalahkan saudara sesama muslimnya” yang tidak mau menolong saat saudaranya dalam kemiskinan. Tentu berbeda, antara mereka yang lebih memilih mengayomi anak istri di gubug reot daripada di rumah hasil kredit ke bank. Amat pasti berbeda, antara mereka yang memberi makan anak istri dengan menjadi kuli, daripada mereka yang menjadi pungli. Sebab, dosa sekecil apapun ternyata adalah pintu masuk bagi dosa / maksiat lain yang mungkin lebih besar bila tak segera bertobat.
Bila rasa malu adalah karena Alloh, maka akan menjadi bagian yang melekat kuat dan menyatu dalam aliran darah manusia. Ia tak mungkin akan memilih jalan dosa yang bertentangan dengan perintah Alloh, termasuk dalam mendapatkan harta. Mungkin manusia lain tak tahu darimana harta kita diperoleh, tapi malu lah pada Alloh yang Maha Melihat. Apalagi bagi aktifis dakwah, atau mereka yang rutin mengkaji kitab. Harus lebih hati-hati dan istiqomah dengan ilmu yang didapat.
Tidak lucu dan sangat aneh rasanya, aktifitasnya adalah amar maruf nahi munkar, dengan lantang menyerukan penerapan syariat Islam saat turun ke jalan, kala mengikuti konferensi atau muktamar, tapi harta yang dipunyai diperoleh dengan cara terlarang. Misalnya dari hasil kerja di lembaga batil seperti bank atau asuransi yang dipahami oleh kelompoknya sebagai sesuatu yang haram. Atau bahkan rumah tempat tinggalnya diperoleh melalui KPR bank. Kendaraan yang digunakan untuk berdakwah kesana kemari dari hasil aqad bathil. Sama saja dengan Jarkoni, atawa bisa berujar gak bisa melakoni. Gak berbeda dengan Nato alias no action talk only.
Benar sekali sabda rosulullah, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Dari hadis di atas, semoga kala masa itu tiba, umat Islam hanya memilih terkena debunya saja. Bukan memilih sebagai pemakan riba. Karena pasti tidak sama antara menjadi pelaku aktif dengan “korban” yang tidak bisa menghindari debu yang bebas berterbangan. Sama ketika kita bepergian ke luar rumah, debu yang menempel datang dengan sendirinya. Tak kuasa ditolak. InsyaAlloh tidak ada hisab atas debu yang mengenai kita. Hisab adalah atas untuk kepentingan apa kita bepergian keluar rumah. Debu masih bisa dibersihkan. Masih bisa dihindari agar tidak terlalu banyak melekat di kulit dengan penutup aurat sempurna. Wallohu’alam.
Yang pasti selama manusia masih hidup pintu taubat selalu terbuka. Yang penting selalu maksimal istiqomah menetapi kebenaran, senantiasa mengikatkan hati, lisan, pikiran dan perbuatan pada hukum Alloh. Saatnya Cinta pada Alloh perlu pembuktian.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

Mengapa Riba Menghancurkan Negara (2 – Habis)

PEMINJAM adalah pihak kekurangan dana, yang dapat kita sebut sebagi orang miskin. Pihak pengelola bank akan mengalokasikan dana yang ditabung oleh para orang kaya dan menjadikannya dana untuk dipinjamkan kepada peminjam. Namun, dana orang kaya yang menabung di bank dalam jumlah yang besar akan mendapatkan bunga yang besar. Darimanakah asal bunga tersebut? Di samping itu, orang miskin yang dengan terpaksa harus meminjam uang di bank semakin melarat akan tambahan beban bunga yang harus mereka tanggung.
Dan bunga yang dibayarkan para orang miskin akan disalurkan untuk membiayai operasional bank dan diberikan kepada orang kaya sebagai bunga. Itulah salah satu hal yang mengacaukan sistem perekonomian dunia, dimana yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
3. Riba juga akan berpengaruh terhadap investasi, produksi, dan pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, semakin rendah investasi sehingga semakin rendah pula produksi akibat kekurangan modal. Terjadinya penurunan produksi, dapat memacu meningkatknya pengangguran dan kemiskinan.
4. Inflasi dapat terjadi karena peningkatan bunga. Hal ini dapat dianalogikan bila bunga di bank meningkat, maka akan menurunkan minat menabung sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat menjadi over limit dibandingkan jumlah uang yang disimpan. Karena uang yang disimpan sedikit, akibatnya daya beli menurun dan meningkatkan kemiskinan rakyat. Hal ini merupakan asumsi dari teori Cateris Paribus.
5. Sistem ekonomi riba juga menjebak Negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan utang) yang dalam sehingga bunga yang harus dibayar atas utang yang telah dilakukan semakin menggemuk. Untuk membayar bunga saja kesulitan apalagi membayar pokok dari hutang mereka.
6. Di Indonesia, pelaksanaan riba pun berdampak pada pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbankan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Dengan pemaparan diatas, sudah sepatutnya masyarakat dan pemimpin negara sadar akan buruknya pelaksanaan riba bagi kesejahteraan dan kemaslahatan perekonomian masyarakat. Sang Maha Benar (Al-Haq), dalam firman-Nya telah menyatakan larangan keras terhadap tindakan riba. Para ekonom pun telah sepakat untuk menjauhi riba. Fakta atas dampak-dampak negative yang ditimbulkan riba pun telah berbicara bahwa Riba adalah ‘biang penyakit perekonomian’, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
Keberadaan riba bagaikan ‘lingkaran setan’ yang tidak ada ujungnya. Berbagai transaksi di dunia ini seringkali dekat dengan riba. Untuk itu, mari kita berusaha, berusaha terus, dan terus berusaha untuk meminimalisir keterlibatan dengan riba. Contoh sederhana adalah dengan tidak menabung di bank konvensional atau bila memang kenyataan mengharuskan memiliki akun nasabah di bank konvensional, maka jangan ambil bunganya. [atika azis/education learning]

sumber : http://www.islampos.com/

Mengapa Riba Menghancurkan Negara (1)

RIBA merupakan tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak benar. Pengertian tersebut sekaligus menerangkan bahwa riba (usury) dan bunga (interest) berarti sama. Dalam firmannya, Allah SWT beberapa kali menekankan bahwasanya melaksanakan riba adalah perbuatan dosa besar karena dapat merugikan banyak umat. Secara kasat mata, tidak sedikit orang merasa ‘diuntungkan’ terhadap keberadaan bunga.
Cukup ironis, karena bunga tersebut berasal dan tumbuh diatas tangisan dan kemelaratan orang lain atas bunga utang para rakyat yang meminjam uang di bank. Dengan pembiasaan praktek riba yang dipropagandakan oleh negara kafir, seluruh negara pun menjadi korbannya. Umat islam menjadi terjebak dalam bertransaksi melalui bank karena mayoritas bank (bank konvensional) menggunakan praktek bunga sebagai salah satu sumber penghasilan mereka.
orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yang kemasukan setan karena penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguh jual beli itu sama dengan riba padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamakaan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada larangan dari Rabb lalu berhenti maka bagi apa yang telah diambil dahulu dan urusan kepada Allah. Siapa yang mengulangi maka mereka itu adalah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah-sedekah. Dan Allah tidak menyukai tiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS.al-Baqarah: 275-276)
Dalam ayat lain Dia Yang Maha Tinggi berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman. maka jika kalian tidak mengerjakan maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok harta kalian kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”(QS.al-Baqarah: 278-279)
Larangan akan riba dalam Islam, bukan diharamkan dengan bukti yang tidak kuat. Segala perintah Allah pasti jelas dan sangat bermanfaat untuk seluruh umat. Tidak sedikit pakar ekonomi non muslim yang menolak praktek riba karena dampak-dampak yang telah ditimbulkannya.
Lalu apa contoh perilaku riba?
Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah  kamu menambah  sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Riba menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat secara luas, di antaranya :
1.   Sistem riba menimbulkan krisis ekonomi diseluruh penjuru negeri sejak tahun 1930-an. Riba menjadi penyebab utama tidak stabilnya mata uang suatu negara. Uang akan berpindah dari tingkat bunga riil yang rendah ke yang tinggi dan hal ini menjadi ‘sasaran empuk’ para spekulator untuk memperoleh keuntungan dengan menyimpan uangnya di Negara yang tingkat bunganya tinggi. Usaha seperti ini disebut dengan Arbitraging.Praktek riba dapa membuat suatu perbuatan licik menjadi lumrah untuk dilakukan.
2.   Meningkatkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Dalam pelajaran ekonomi kita mengenal pihak kelebihan dana dan pihak kekurangan dana. Penabung atau pemberi pinjaman adalah pihak kelebihan dana, yang dapat kita sebut sebagai orang kaya.
BERSAMBUNG


sumber : http://www.islampos.com/

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (2 – Habis)

ITULAH gambaran ganasnya pencuri daya beli uang kita yang tidak pernah dan tidak akan ditangkap polisi. Kalaupun polisi kita hadirkan dijamin akan mengatakan sebagai berikut “Mana yang dicuri uangnya? Kan jumlah uangnya benar tetap Rp. 7.000?“ maka pulanglah polisi tersebut karena tidak cukup bukti dan saksi telah terjadi tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP serta siapa tersangka pelaku pencuriannya juga  tidak ada. Jadi kasus gugur demi hukum karena alat bukti tidak mencukupi.
Terkadang yang aneh bin ajaib kita pun tidak sadar merasa kehilangan karena jumlah uang (nominal) yang tertera pada uang kita tetap dan kita merasa baik-baik saja, tapi kenyataannya daya beli uang yang kita simpan terus turun terhadap barang dan jasa.  Maka dari itu kita harus bisa menjadi polisi diri sendiri untuk menangkap pencuri daya beli uang kita yang dinamai inflasi dengan melindungi diri (hedging) investasi pada Emas dan Perak.
Dirham (Perak)
Mari kita lihat firman Allah SWT dalam surat Al- Kahfi ayat 19 :
“Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka : “sudah berapa lamakah kamu berada (disini) “. Mereka menjawab : “kita berada (disini) sehari atau setengah hari“. Berkata yang lain lagi : “tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada disini. Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa UANG PERAKMU ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan ini untukmu, hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun”
Dalam kisah pemuda yang tertidur ratusan tahun kemudian terbangun ini dijelaskan bahwa UANG PERAK tersebut cukup untuk membeli makanan. Lalu apakah uang tersebut juga cukup untuk membeli makanan saat ini?
Anggap  saja pemuda itu mempunyai 1 Dirham, harga 1 Dirham saat ini adalah Rp 37.000 dan nilai tersebut cukup untuk membeli makanan. Kejadian ini terjadi sekitar abad ke 3 dan setelah 18 abad tetap saja Dirham mempunyai daya beli yang sama. Coba kita bandingkan dengan nilai rupiah, pada tahun 1970 harga kerupuk sebesar 5 rupiah, setelah 40 tahun kemudian pada tahun 2011 sekarang harga satu krupuk seharga 500 rupiah, dan uang 5 rupiah tersebut sama sekali tidak ada nilainya pada masa sekarang. [Bulan Purnama Gold]

sumber : http://www.islampos.com/

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (1)

“ALI bin Abdullah menceritakan pada kami, Sufyan menceritakan pada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan pada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang  Urwah, bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan uang 1 Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau (H.R Bukhari).”
Dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa harga pasaran kambing yang wajar di zaman Rasulullah SAW adalah 1 Dinar.
Jika 1 Dinar saat ini (2011) adalah Rp. 1.950.000 maka nilai Dinar tetap cukup untuk untuk membeli 1 kambing dengan kualitas terbaik. Kesimpulannya perbedaan waktu antara pada zaman Rasulullah SAW sampai hari ini nilai daya belinya masih tetap 1 Dinar hal ini merupakan bukti nyata jika kita menyimpan Dinar/Emas stabilitas nilai daya belinya mampu menangkal  kenaikan barang dan jasa.
Coba kita bandingkan misalnya dengan nilai uang rupiah (IDR), pada tahun 1970 jika harga seekor kambing dengan kualitas yang bagus di kisararan Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per ekornya. Tahun 2013 setelah terjadi perbedaan waktu 43 tahun dari 1970-2013, situasinya berubah.
Uang Rp 7.000 tersebut tidak jadi kita belikan kambing pada saat itu, kemudian kita simpan dan kita kebetulan lupa menaruhnya dan tiba–tiba secara tidak sengaja kita menemukan uang yang kita simpan tersebut di tahun 2013 ini, maka hal yang pasti terjadi uang tersebut di jamin tidak laku karena cetakan mata uang telah berganti-ganti seiring periode masa berlakunya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Apabila uang tersebut kita paksakan untuk dibelanjakan pasti kita dianggap kurang waras, jika kita tukarkan di BI untuk mendapatkan nilai pecahan baru dengan nominal yang sama juga pasti akan ditolak karena batas waktu penukaran dari masa berlakunya telah habis, otomatis uang kita jadi uang kuno yang hanya berguna untuk koleksi pribadi dan museum.
Coba kita balik cerita ini menjadi seperti ini, uang Rp 7.000 tersebut kita belikan emas murni pada saat itu harga emas Rp 500/gr maka akan mendapatkan 14 gr emas murni, lantas emas tersebut kita simpan dan seiring dengan berjalannya waktu kita lupa menaruh atau lupa memilikinya. Kemudian pada tahun 2011 emas murni kita temukan, jika kita uangkan tetap akan laku dan sekaligus jadi penolong keuangan kita jika harga 14 gr x Rp. 450.000 maka uang yang kita terima Rp. 6.300.000.
Uang  Rp 7.000 tersebut jika disimpan di bank dalam kurun 41 tahun maka bunga bank yang kita terima Rp 28.700 dengan asumsi (10% tahun x 41 tahun) maka uang total pokok dan bunga kita terima sebesar Rp 35.700 ditahun 2011, maka begitu kita keluar dari bank uang tersebut yang rencananya kita  belikan 1 ekor kambing dengan pasaran harganya ditahun 2011 Rp. 1.950.000  dipastikan uang kita tidak akan cukup untuk membeli kambing tersebut, dengan langkah lemas dan pasrah yang bisa kita lakukan adalah menuju warung sate untuk membeli 1 porsi sate kambing plus minuman.
BERSAMBUNG

sumber : http://www.islampos.com/
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. infokuislam - Muhammad Fakhrial
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger